SAMBAS – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) berencana
memejahijaukan persoalan pelanggaran aturan dan tata tertib (tatib) DPRD
Kabupaten Sambas, yang dilakukan pimpinan DPRD. Pelanggaran tersebut
menyangkut belum ditetapkannya pengunduran diri salah satu pimpinan
lembaga legislatif tersebut.Menurut mereka, seperti dijelaskan pada
pasal 35 ayat (4), pimpinan DPRD harus membagi tugas-tugas pimpinan
DPRD yang mengundurkan diri kepada pimpinan DPRD yang lain, dan
pimpinan DPRD yang lain harus melakukan paripurna untuk melaporkan,
mengusulkan, dan menetapkan pemberhentian pimpinan DPRD yang telah
mengundurkan diri.
Ini menurut mereka, seperti yang dijelaskan pada pasal 36 tatib DPRD
Kabupaten Sambas, sehingga mekanisme pengunduran diri sebagai wakil
ketua di internal DPRD dapat berjalan hingga terbitnya SK Gubernur.
“Namun kami melihat tidak ada upaya atau itikad baik yang dilakukan
pimpinan DPRD Kabupaten Sambas yang lain, sehingga sampai sekarang
pimpinan DPRD yang mengundurkan diri tidak jelas statusnya, apakah
masih sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD atau sudah sebagai anggota
biasa di DPRD Kabupaten Sambas?” kata Ketua KMKS Eko Sanjaya kepada
koran ini, kemarin.
KMKS melihat pimpinan DPRD tidak benar-benar memahami maksud dari pasal
35 dan 36 tatib mereka sendiri. Karena dari pasal yang bersangkutan,
tidak mewajibkan pemberhentian dan pengangkatan secara bersamaan.
Justru yang mereka lihat pada internal DPRD harus segera melaksanakan
paripurna untuk mempermudah proses pemberhentian pimpinan yang
mengundurkan diri, di mana harus melewati bupati hingga terbitnya SK
Gubernur, sebagaimana tertulis dalam pasal 37 Tatib DPRD.
Ironis, kata dia, ketika mekanismenya jelas sudah diatur, justru
diabaikan oleh pimpinan DPRD. Bahkan dia memandang pimpinan DPRD yang
ada masih bersikukuh dengan mempertahankan dan menganggap bahwa
pemberhentian dan pengangkatan pimpinan secara bersamaan. Oleh karena
itu KMKS mempertanyakan mengenai dasar hukum yang menguatkan, bahwa
seorang pimpinan DPRD yang mengundurkan diri harus dipertahankan sampai
adanya pengganti pimpinan DPRD yang baru. Logikanya, menurut dia,
sederhana. Apabila seseorang telah berniat dan menyatakan mengundurkan
diri, maka tidak ada alasan untuk tetap dipertahankan pada posisi atau
jabatannya. “Dasar tersebutlah yang membuat kami curiga bahwa telah
terjadi konspirasi yang direkayasa yang dilakukan oleh seluruh anggota
DPRD Kabupaten Sambas dan ini adalah awal mula kita semua membongkar
konspirasi-konspirasi yang selama ini berjalan di tubuh DPRD Kabupaten
Sambas,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2009, PP Nomor 16 Tahun 2010,
serta Tatib DPRD Kabupaten Sambas Tahun 2010 telah menjelaskan secara
gamblang mengenai penyelenggaraan mekanisme lembaga DPRD. “Pesan kami
supaya aturan-aturan tersebut dijadikan acuan dalam menjalankan roda
keorganisasian yang baik di tubuh DPRD Sambas. Sebagai masyarakat
Kabupaten Sambas, tidak salah ketika kami ingin meluruskan
kejanggalan-kejanggalan yang ada di tubuh pemerintah, baik eksekutif
dan legislatif, karena semuanya menyangkut kepentingan rakyat Kabupaten
Sambas. Apalagi sekarang sudah memasuki proses pembahasan anggaran,
bisa saja APBD tahun 2012 cacat hukum dikarenakan salah satu pimpinan
DPRD kabupaten sambas belum jelas statusnya.” (har)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar