Sabtu, 03 Desember 2011

Ancam Mejahijaukan DPRD

SAMBAS – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) berencana memejahijaukan persoalan pelanggaran aturan dan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Sambas, yang dilakukan pimpinan DPRD. Pelanggaran tersebut menyangkut belum ditetapkannya pengunduran diri salah satu pimpinan lembaga legislatif tersebut.Menurut mereka, seperti dijelaskan pada pasal 35 ayat (4), pimpinan DPRD harus membagi tugas-tugas pimpinan DPRD yang mengundurkan diri kepada pimpinan DPRD yang lain, dan pimpinan DPRD yang lain harus melakukan paripurna untuk melaporkan, mengusulkan, dan menetapkan pemberhentian pimpinan DPRD yang telah mengundurkan diri.

Ini menurut mereka, seperti yang dijelaskan pada pasal 36 tatib DPRD Kabupaten Sambas, sehingga mekanisme pengunduran diri sebagai wakil ketua di internal DPRD dapat berjalan hingga terbitnya SK Gubernur. “Namun kami melihat tidak ada upaya atau itikad baik yang dilakukan pimpinan DPRD Kabupaten Sambas yang lain, sehingga sampai sekarang pimpinan DPRD yang mengundurkan diri tidak jelas statusnya, apakah masih sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD atau sudah sebagai anggota biasa di DPRD Kabupaten Sambas?” kata Ketua KMKS Eko Sanjaya kepada koran ini, kemarin.

KMKS melihat pimpinan DPRD tidak benar-benar memahami maksud dari pasal 35 dan 36 tatib mereka sendiri. Karena dari pasal yang bersangkutan, tidak  mewajibkan pemberhentian dan pengangkatan secara bersamaan. Justru yang mereka lihat pada internal DPRD harus segera melaksanakan paripurna untuk mempermudah proses pemberhentian pimpinan yang mengundurkan diri, di mana harus melewati bupati hingga terbitnya SK Gubernur, sebagaimana tertulis dalam pasal 37 Tatib DPRD. 

Ironis, kata dia, ketika mekanismenya jelas sudah diatur, justru diabaikan oleh pimpinan DPRD. Bahkan dia memandang pimpinan DPRD yang ada masih bersikukuh dengan mempertahankan dan menganggap bahwa pemberhentian dan pengangkatan pimpinan secara bersamaan. Oleh karena itu KMKS mempertanyakan mengenai dasar hukum yang menguatkan, bahwa seorang pimpinan DPRD yang mengundurkan diri harus dipertahankan sampai adanya pengganti pimpinan DPRD yang baru. Logikanya, menurut dia, sederhana. Apabila seseorang telah berniat dan menyatakan mengundurkan diri, maka tidak ada alasan untuk tetap dipertahankan pada posisi atau jabatannya. “Dasar tersebutlah yang membuat kami curiga bahwa telah terjadi konspirasi yang direkayasa yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Sambas dan ini adalah awal mula kita semua  membongkar konspirasi-konspirasi yang selama ini berjalan di tubuh DPRD Kabupaten Sambas,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2009, PP Nomor 16 Tahun 2010, serta Tatib DPRD Kabupaten Sambas Tahun 2010 telah menjelaskan secara gamblang mengenai penyelenggaraan mekanisme lembaga DPRD. “Pesan kami supaya aturan-aturan tersebut dijadikan acuan dalam menjalankan roda keorganisasian yang baik di tubuh DPRD Sambas. Sebagai masyarakat Kabupaten Sambas, tidak salah ketika kami ingin meluruskan kejanggalan-kejanggalan yang ada di tubuh pemerintah, baik eksekutif dan legislatif, karena semuanya menyangkut kepentingan rakyat Kabupaten Sambas. Apalagi sekarang sudah memasuki proses pembahasan anggaran, bisa saja APBD tahun 2012 cacat hukum dikarenakan salah satu pimpinan DPRD kabupaten sambas belum jelas statusnya.” (har)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar